PERTEK Emisi Udara & Limbah Cair + Teknologi AI
Tickets
PERTEK Emisi Udara & Limbah Cair + Teknologi AI
PELATIHAN PERTEK EMISI UDARA DAN LIMBAH CAIR
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan tentang Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan UU Cipta Kerja, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana terdapat mekanisme baru untuk Persetujuan Lingkungan, yang diintegrasikan dengan persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan dalam Perizinan Berusaha.
Untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, sebuah usaha/kegiatan harus memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-
UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Penentuan jenis usaha/kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. 04 Tahun 2021. Di dalam PP No.2 Tahun 2021, disebutkan bahwa lokasi rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah tersebut. Sedangkan pengisian formulir UKL-UPL, harus dilengkapi dengan data deskripsi rencana usaha/kegiatan, serta dokumen Persetujuan Teknis (Pertek). Pertek merupakan persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar teknis pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait pengelolaan limbah, baik limbah cair, gas (emisi), maupun B3. Dokumen ini harus dilampirkan saat pengurusan UKL-UPL, bersama dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin).
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman dan skill bagi peserta pelatihan untuk penyusunan Perizinan Teknis Lingkungan terkait pengelolaan limbah, baik limbah cair, gas (emisi).
Target Peserta Pelatihan
Target peserta pelatihan terdiri dari:
- Akademisi: Dosen dan mahasiswa yang berlatar belakang Ilmu Lingkungan, Teknik Lingkungan, Peneliti Lingkungan, dan ilmu hukum
- Staff HSE di industry di sector migas dan indutri non-migas, dan HSE konstruksi
- Institusi pemerintah / dinas-dinas terkait perindustrian dan lingkungan hidup
- Peneliti dan penggiat lingkungan hidup